Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Perusahaan
Dalam dunia kerja sering kita
dengar istilah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). K3 merupakan upaya
perlindungan diri untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja serta pengawasan di lingkungan kerja. Berdasarkan data dari BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan mengatakan bahwa angka
kecelakaan kerja terus meningkat. Telah tercatat 123 ribu kasus kecelakaan
kerja di sepanjang tahun 2017. "Sepanjang 2017, menurut statistik kami
terjadi peningkatan kecelakaan kerja sekira 20 persen dibandingkan 2016 secara
nasional," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif di
Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (6/2/2018). Hal ini menandakan rendahnya
kesadaran para karyawan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
K3 harus diterapkan di semua
perusahaan terutama yang bergerak di bidang industri. Biasanya di perusahaan
industri risiko kecelakaan kerjanya lebih besar karena berhubungan dengan
banyak mesin dan alat berat. Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tertulis bahwa tujuan
dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan maupun sakit karena aktivitas
kerja dan memakai setiap sumber produksi dengan aman serta efisien. Berikut
inilah fungsi dan tujuan umum dari K3 perlu diterapkan di perusahaan.
1. Melindungi
dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja agar kinerjanya dapat
meningkat.
2. Memastikan
dan menjaga kesehatan dan keselamatan semua tenaga kerja yang ada di lingkungan
kerja.
3. Memastikan
semua sumber produksi terpelihara dengan baik serta dapat digunakan secara aman
dan efisien.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di
perusahaan harus diterapkan agar karyawan dapat bekerja dengan aman, nyaman,
serta dalam kondisi sehat. Selain itu, bila K3 benar-benar diterapkan dengan
maksimal akan mengurangi kerugian fisik dan finansial bagi perusahaan dan
karyawan. Penerapan K3 juga menjadi tolak ukur atau acuan dalam membuat SOP (Standard Operating Procedures) agar
perusahaan dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi bagian proses mana yang perlu
diperbaiki untuk menghindari kecelakaan kerja. Para karyawan industri juga harus
diberi APD (Alat Pelindung Diri) yang berfungsi melindungi diri dari sebagian
atau seluruh potensi bahaya di tempat kerja. Apa saja bentuk APD yang sesuai
dengan standar K3? Di antaranya adalah helm, sabuk pengaman (safety belt), sepatu boot, sepatu
pengaman (safety shoes), masker, penyumbat
telinga (ear plug), penutup telinga (ear muff), kacamata pengaman (safety glass), sarung tangan, pelindung
wajah, pelampung, dan sebagainya.
Memastikan
dan memantau kinerja para karyawan adalah tugas perusahaan. Perusahaan dapat
menempatkan supervisor tiap divisi agar semua proses produksi berjalan lancar
tanpa hambatan dan dapat mengawasi kinerja seluruh karyawan. Cara mudah dan
praktisnya bisa dengan memanfaatkan teknologi saat ini seperti kamera CCTV dan smart alarm system Kanasecure W20. Dengan demikian, proses kerja tetap aman dan
terkendali. Jika ada kejadian yang tidak diinginkan bisa ditangani perusahaan
dengan cepat dan efektif.